Cara Menghitung SHU Koperasi: Rumus, Komponen, dan Contoh Perhitungan

Pelajari komponen pembagian SHU koperasi, rumus perhitungan jasa modal dan jasa usaha per anggota, serta contoh perhitungannya.

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi seluruh biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. Berbeda dengan badan usaha lain, SHU koperasi dibagikan kembali kepada anggota berdasarkan jasa masing-masing terhadap koperasi, baik lewat simpanan maupun transaksi yang dilakukan.

Ketentuan pembagian SHU diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap koperasi, mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian. Karena itu, komposisi pembagiannya bisa berbeda antar koperasi, meski polanya secara umum serupa.

Komponen Umum Pembagian SHU

Sebagian besar koperasi simpan pinjam membagi SHU ke beberapa pos berikut, dengan persentase yang ditetapkan dalam AD/ART:

  • Cadangan koperasi, dana yang tidak dibagikan, disisihkan untuk memperkuat modal koperasi.
  • Jasa modal (simpanan), dibagikan sesuai besar simpanan pokok dan simpanan wajib tiap anggota.
  • Jasa usaha (transaksi), dibagikan sesuai besar transaksi atau partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi, misalnya pinjaman yang diambil.
  • Dana pengurus dan pengawas, sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan koperasi selama satu tahun buku.
  • Dana pendidikan dan sosial, dialokasikan untuk pelatihan anggota atau kegiatan sosial koperasi.
Pengurus koperasi menghitung transaksi anggota

Rumus Dasar Perhitungan SHU per Anggota

Setelah pos-pos di atas ditentukan persentasenya, SHU bagian jasa modal dan jasa usaha dihitung per anggota dengan rumus umum:

SHU Jasa Modal Anggota = (Simpanan Anggota ÷ Total Simpanan Seluruh Anggota) × Total SHU Jasa Modal

SHU Jasa Usaha Anggota = (Transaksi Anggota ÷ Total Transaksi Seluruh Anggota) × Total SHU Jasa Usaha

Sebagai gambaran sederhana: jika total SHU jasa modal koperasi tahun ini adalah Rp50.000.000 dan simpanan seorang anggota adalah 2% dari total simpanan seluruh anggota, maka anggota tersebut menerima Rp1.000.000 dari pos jasa modal. Perhitungan jasa usaha dilakukan dengan logika yang sama, berdasarkan proporsi transaksi anggota.

Butuh solusi digital untuk bisnis Anda?

Hubungi Kami

Kenapa Perhitungan SHU Manual Rawan Kesalahan

Semakin banyak anggota dan semakin aktif transaksi simpan pinjamnya, semakin rumit rekapitulasi SHU jika dilakukan manual lewat spreadsheet, mulai dari risiko salah rumus, data simpanan yang tidak sinkron dengan transaksi terbaru, hingga proses yang memakan waktu berminggu-minggu menjelang Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sekawan Media mengembangkan aplikasi koperasi simpan pinjam yang mencatat simpanan dan transaksi anggota secara real-time, sehingga perhitungan SHU per anggota bisa direkap otomatis sesuai formula yang berlaku di AD/ART masing-masing koperasi, baik untuk koperasi konvensional maupun syariah.

Baca Juga Seputar Koperasi

FAQ

Apa itu SHU koperasi?

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi seluruh biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak, yang dibagikan kepada anggota berdasarkan jasanya terhadap koperasi.

Apa saja komponen pembagian SHU koperasi?

Komponen umumnya adalah cadangan koperasi, jasa modal (simpanan), jasa usaha (transaksi), dana pengurus dan pengawas, serta dana pendidikan dan sosial, dengan persentase yang ditetapkan dalam AD/ART.

Bagaimana rumus menghitung SHU jasa modal?

SHU Jasa Modal Anggota = (Simpanan Anggota ÷ Total Simpanan Seluruh Anggota) × Total SHU Jasa Modal.

Bagaimana rumus menghitung SHU jasa usaha?

SHU Jasa Usaha Anggota = (Transaksi Anggota ÷ Total Transaksi Seluruh Anggota) × Total SHU Jasa Usaha.

Siapa yang menentukan persentase pembagian SHU?

Persentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi, mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian, sehingga bisa berbeda antar koperasi.

Seberapa membantu artikel ini?
Terima kasih atas penilaian Anda.

Punya kebutuhan aplikasi, website, atau sistem untuk bisnis Anda?

Sekawan Media menyediakan layanan pengembangan aplikasi, website, sistem informasi, hingga infrastruktur IT - dari pemetaan kebutuhan sampai implementasi. Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami akan bantu mencarikan solusinya.

Hubungi Kami

Artikel Serupa

Tablet berisi berita online di atas koran cetak
Perhitungan Overtime
Fraud Absensi Karyawan