Banyak karyawan yang tidak mengetahui secara pasti apa saja hak karyawan resign yang dilindungi undang-undang, sementara sebagian perusahaan pun belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam situasi ini. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan komprehensif mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak saat proses pengunduran diri berlangsung.
Apa yang Dimaksud dengan Resign atau Mengundurkan Diri?
Resign adalah keputusan sepihak dari karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja secara sukarela. Berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berasal dari inisiatif perusahaan, pengunduran diri murni atas kehendak karyawan itu sendiri. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, istilah yang digunakan adalah “mengundurkan diri,” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Hak Karyawan Resign Menurut Undang-Undang
Secara hukum, hak karyawan mengundurkan diri menurut UU Cipta Kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak mendapatkan uang pesangon sebagaimana karyawan yang terkena PHK, namun tetap berhak atas beberapa kompensasi lain.
Ketentuan ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya di UU Ketenaga kerjaan 2003, di mana hak karyawan yang resign memang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan karyawan yang di-PHK oleh perusahaan.
Karyawan Resign Dapat Hak Apa Saja?
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas:
- Uang Pisah: besarannya bergantung pada kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku
- Uang Penghargaan Masa Kerja: diberikan apabila karyawan telah bekerja selama minimal 3 tahun
- Uang Penggantian Hak: meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang ke tempat asal (jika relevan), serta penggantian perumahan dan pengobatan yang belum terealisasi
Perlu diingat, nominal ketiga komponen ini harus dihitung secara transparan dan diserahkan paling lambat pada hari terakhir kerja karyawan. Dengan demikian, hak karyawan resign tidak sepenuhnya gugur meskipun tidak ada pesangon.
Apa Perusahaan Berhak Menahan Karyawan Resign?
Secara hukum, perusahaan tidak berhak menahan atau memaksa karyawan untuk membatalkan keputusan pengunduran dirinya. Hubungan kerja bersifat sukarela dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada satu pun klausul hukum yang membolehkan perusahaan memaksa seseorang untuk tetap bekerja.
Namun, ada beberapa hal yang secara sah dapat dilakukan perusahaan, antara lain:
- Meminta karyawan menyelesaikan kewajiban selama masa notice period (biasanya 30 hari)
- Menuntut pengembalian fasilitas atau aset perusahaan
- Menegakkan klausul non-disclosure agreement (NDA) yang telah disepakati
- Meminta penyelesaian proyek atau transfer pengetahuan yang sedang berjalan
Jika perusahaan menahan ijazah, menunda pembayaran hak, atau melakukan intimidasi, karyawan dapat melaporkannya ke Dinas Ketenaga kerjaan setempat.
Butuh solusi digital untuk bisnis Anda?
Syarat Agar Hak Karyawan Resign Tetap Diberikan
Agar hak karyawan mengundurkan diri dapat diperoleh secara penuh, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh karyawan:
- Mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum hari terakhir kerja
- Tidak sedang dalam masa ikatan dinas atau kontrak dengan klausul khusus
- Tetap menjalankan kewajiban dan tanggung jawab hingga hari terakhir bekerja
- Tidak melakukan pelanggaran berat selama masa notice period
Bagi Anda yang ingin resign, perlu diperhatikan bahwa kegagalan memenuhi syarat-syarat di atas dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengurangi atau meniadakan sejumlah hak yang seharusnya diterima karyawan.
Kesalahan Umum Saat Resign
Banyak karyawan yang tanpa sadar melakukan kesalahan saat proses pengunduran diri, yang berujung pada hilangnya sebagian hak karyawan resign. Berikut beberapa di antaranya:
- Resign mendadak tanpa surat resmi: sering dianggap mangkir dan bisa berujung pada sanksi administratif
- Tidak menyelesaikan handover sehingga berpotensi menimbulkan tuntutan perdata dari perusahaan
- Mengabaikan klausul kontrak terutama bagi karyawan dengan jabatan strategis yang memiliki non-compete clause
- Tidak meminta surat referensi atau BPJS Ketenaga kerjaan padahal BPJS Ketenagakerjaan termasuk hak yang dapat diklaim
- Berhenti sebelum cuti tahunan dihitung padahal sisa cuti adalah bagian dari uang penggantian hak
Peran HR dalam Mengelola Proses Resign
Tim Human Resources (HR) memiliki tanggung jawab sentral dalam memastikan proses resign berjalan tertib dan adil. Beberapa peran penting HR meliputi:
- Menerima dan memproses surat pengunduran diri secara administratif
- Menghitung dan memastikan pembayaran seluruh hak karyawan mengundurkan diri sesuai regulasi
- Melakukan exit interview untuk memahami alasan kepergian dan memperbaiki budaya kerja
- Mengurus penonaktifan akses sistem, pengembalian aset, dan penyelesaian BPJS
- Mendokumentasikan proses agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari
Pengelolaan resign yang baik juga berdampak pada employer branding perusahaan. Karyawan yang merasa diperlakukan dengan hormat saat keluar cenderung memberikan ulasan positif dan berpotensi kembali sebagai mitra atau bahkan karyawan di masa depan.
Penutup
Memahami hak karyawan resign bukan hanya penting bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan yang ingin membangun tata kelola SDM yang profesional dan berintegritas. Dari sisi regulasi, hak karyawan mengundurkan diri menurut UU Cipta Kerja telah memberikan kerangka yang cukup jelas, meskipun masih banyak pihak yang belum sepenuhnya menerapkannya. Untuk memudahkan pengelolaan proses resign sekaligus administrasi SDM secara menyeluruh, penggunaan software workforce management dapat menjadi solusi strategis. Platform seperti Mekari Talenta, Gadjian, atau Hadirr dirancang untuk membantu perusahaan mengelola siklus hidup karyawan dari onboarding hingga offboarding secara efisien, akurat, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan resign?
Resign adalah keputusan sepihak dari karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja secara sukarela.
Apa saja hak karyawan yang mengundurkan diri?
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah serta uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah perusahaan berhak menahan karyawan yang resign?
Secara hukum, perusahaan tidak berhak menahan atau memaksa karyawan membatalkan keputusan pengunduran dirinya.
Apa syarat agar hak karyawan resign tetap diberikan?
Karyawan perlu memenuhi sejumlah ketentuan, seperti mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur dan tenggat waktu yang diatur perusahaan.
Apa kesalahan umum saat proses resign?
Banyak karyawan tanpa sadar mengabaikan prosedur atau tenggat pemberitahuan, sehingga hak yang seharusnya diterima menjadi tidak terpenuhi.
Jika perusahaan Anda ingin mengelola administrasi karyawan, proses resign, payroll, cuti, hingga pengelolaan SDM secara lebih terstruktur dan sesuai regulasi, gunakan layanan pengembangan sistem HR dan workforce management dari Sekawan Media untuk membantu operasional HR menjadi lebih efisien dan terdigitalisasi. Hubungi tim kami melalui halaman kontak Sekawan Media dan konsultasikan kebutuhan sistem HR perusahaan Anda sekarang.
Topik Populer
- Web Development74
- Back End Development50
- Full Stack Development43
- Kewirausahaan40
- Pengembangan Karir38
- Network Architecture28
- Online Marketing28
- Aplikasi Custom27
- Jaringan Komputer26
- Network Security25
- HRIS & Manajemen SDM24
- Manajemen Proyek24
- Front End Development22
- Network Infrastructure20
- Fleet Management19
- SEO19
Punya kebutuhan aplikasi, website, atau sistem untuk bisnis Anda?
Sekawan Media menyediakan layanan pengembangan aplikasi, website, sistem informasi, hingga infrastruktur IT - dari pemetaan kebutuhan sampai implementasi. Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami akan bantu mencarikan solusinya.


