Memilih vendor SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) adalah keputusan jangka panjang. Sistem ini akan menyimpan data pasien, menjalankan pendaftaran hingga penagihan, dan harus terhubung dengan platform nasional. Salah memilih berarti biaya migrasi, gangguan pelayanan, dan risiko kepatuhan.
Artikel ini menyusun checklist yang membedakan dua hal: persyaratan yang memang diatur regulasi, dan kriteria yang merupakan praktik terbaik dari sisi bisnis dan teknis.
Baca Juga: Integrasi SIMRS dengan BPJS dan SATUSEHAT: Panduan untuk Rumah Sakit
Dasar Hukum yang Perlu Diketahui
Perlu diperhatikan lebih dulu bahwa Permenkes Nomor 82 Tahun 2013 tentang SIMRS sudah tidak berlaku. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mencabutnya (Pasal 84). Menurut Pasal 74 peraturan baru tersebut, rumah sakit wajib mencatat dan melaporkan penyelenggaraannya melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan menjaga kerahasiaannya.
Untuk rekam medis elektronik, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis masih menjadi rujukan utama dan memuat persyaratan yang langsung berkaitan dengan pemilihan vendor.
Checklist Berdasarkan Regulasi
| Kriteria | Dasar | Pertanyaan untuk vendor |
|---|---|---|
| Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) | Permenkes 24/2022 Pasal 9 ayat (3) | Apakah Anda terdaftar sebagai PSE, dan berapa nomor pendaftarannya? |
| Sistem RME terdaftar di Kemenkes | Permenkes 24/2022 Pasal 12; panduan pendaftaran SATUSEHAT | Apakah status vendor di SATUSEHAT sudah “Terverifikasi”? |
| Interoperabilitas | Permenkes 24/2022 Pasal 10, 11, 21 | Apakah sistem terhubung dengan platform Kemenkes dan mengikuti variabel serta metadata yang ditetapkan? |
| Penyimpanan dan cadangan | Permenkes 24/2022 Pasal 20 | Di mana data disimpan, di mana lokasi backup, dan seberapa sering backup dilakukan? |
| Lokasi data di dalam negeri | Permenkes 24/2022 Pasal 22 | Apakah data disimpan di server dalam negeri? |
| Kerahasiaan dan perjanjian | Permenkes 24/2022 Pasal 22 | Apakah tersedia NDA atau pakta integritas yang melarang vendor membuka atau memakai data? |
| Kepemilikan data | Permenkes 24/2022 Pasal 25 dan 26 | Apakah rumah sakit memiliki akses penuh ke datanya sendiri? |
| Hak akses berjenjang | Permenkes 24/2022 Pasal 29 dan 30 | Apakah hak akses dapat diatur per peran dan dicatat dalam SOP? |
Beberapa catatan tentang tabel di atas. Pasal 20 mengatur bahwa penyimpanan harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan, media cloud harus tersertifikasi, dan backup wajib berada di lokasi berbeda serta dijalankan berkala sesuai SOP. Pasal 25 dan 26 menyebut dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan isinya milik pasien.
Memahami Proses Verifikasi Vendor di SATUSEHAT
Menurut panduan registrasi vendor SATUSEHAT, prosesnya adalah registrasi dan verifikasi, bukan sertifikasi. Tahapannya mencakup data kategori institusi, data sistem RME, dan Survei Keamanan. Prasyaratnya antara lain nomor PSE, nomor afiliasi SNOMED CT, bukti uji di sandbox, dan surat pernyataan variabel serta metadata. Statusnya dapat berupa menunggu verifikasi, perlu perbaikan, atau terverifikasi.
Survei Keamanan pada tahap ini berbentuk kuesioner yang diisi vendor. Karena itu, hati-hati terhadap klaim seperti “SIMRS bersertifikat Kemenkes”. Yang bisa Anda periksa adalah apakah vendor tercantum sebagai penyedia sistem RME yang terverifikasi di platform SATUSEHAT.

Checklist Berdasarkan Praktik Terbaik
Kriteria berikut tidak diwajibkan regulasi, tetapi lazim dipakai rumah sakit saat mengevaluasi vendor:
- Kelengkapan modul: pendaftaran, rawat jalan dan rawat inap, farmasi, laboratorium, radiologi, dan billing. Lihat pembahasan modul SIMRS.
- Bridging BPJS: dukungan VClaim, antrean online, dan E-Klaim. Bacalah panduan klaim BPJS rumah sakit.
- Dukungan dan SLA: jam layanan, waktu respons, dan mekanisme eskalasi.
- Pelatihan dan pendampingan bagi petugas dari berbagai unit.
- Skalabilitas dan kustomisasi untuk pertumbuhan layanan dan perubahan regulasi.
- Total biaya kepemilikan: lisensi atau langganan, implementasi, migrasi data, pelatihan, dan pemeliharaan.
- Referensi: rumah sakit lain dengan kelas dan skala serupa yang bisa dihubungi.
- Enkripsi data saat disimpan dan saat dikirim.
Butuh solusi digital untuk bisnis Anda?
Tanda Bahaya dan Pertanyaan Due Diligence
Belum ada checklist resmi dari pemerintah untuk hal ini, tetapi praktik due diligence teknologi kesehatan umumnya menyoroti tanda bahaya berikut:
- Kepemilikan data tidak jelas dalam kontrak.
- Tidak ada ketentuan keluar (exit), misalnya cara mengekspor dan mengembalikan data saat kontrak berakhir.
- Vendor enggan menjelaskan riwayat insiden keamanan.
- Vendor tidak tercantum atau tidak terverifikasi di SATUSEHAT.
Pertanyaan yang layak diajukan: seberapa cepat pemulihan sistem bila terjadi gangguan (RTO dan RPO), berapa target uptime dalam SLA, dalam format apa data dapat diekspor, apa yang terjadi bila kontrak dihentikan, dan bisakah vendor menunjukkan referensi dari rumah sakit sejenis.
Langkah Praktis Melakukan Seleksi
- Petakan kebutuhan tiap unit dan proses yang paling bermasalah saat ini.
- Buat daftar pendek vendor, lalu minta dokumen legal (nomor PSE, status SATUSEHAT) dan referensi.
- Minta demo berdasarkan skenario nyata rumah sakit Anda, bukan demo standar.
- Uji integrasi di sandbox sebelum kontrak ditandatangani bila memungkinkan.
- Tinjau kontrak: kepemilikan data, SLA, biaya tambahan, dan ketentuan keluar.
Sekawan Media mengembangkan aplikasi rumah sakit (SIMRS) yang dapat disesuaikan dengan alur pelayanan fasilitas kesehatan. Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan rumah sakit Anda.
Kesimpulan
Pilih vendor SIMRS dengan dua lapis pertimbangan: kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku (PSE, registrasi RME, keamanan data, kepemilikan data) dan kualitas layanan (modul, dukungan, skalabilitas, biaya total). Periksa selalu regulasi terbaru di JDIH Kementerian Kesehatan karena aturan kesehatan dapat berubah.
FAQ
Apakah Permenkes 82 Tahun 2013 tentang SIMRS masih berlaku?
Tidak. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mencabut Permenkes Nomor 82 Tahun 2013. Periksa selalu regulasi terbaru di JDIH Kemenkes.
Apa yang harus diperiksa dari vendor SIMRS terkait regulasi?
Periksa pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), status verifikasi di SATUSEHAT, kemampuan interoperabilitas, lokasi penyimpanan dan backup data, perjanjian kerahasiaan, serta kepemilikan data.
Apakah ada sertifikasi resmi Kemenkes untuk SIMRS?
Menurut panduan SATUSEHAT, prosesnya berupa registrasi dan verifikasi vendor, bukan sertifikasi. Anda dapat memeriksa apakah vendor tercantum sebagai penyedia sistem RME yang terverifikasi.
Siapa pemilik data rekam medis di SIMRS?
Menurut Permenkes 24 Tahun 2022, dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan isinya milik pasien. Fasilitas harus memiliki akses penuh ke datanya sendiri.
Apa tanda bahaya saat memilih vendor SIMRS?
Kepemilikan data yang tidak jelas, tidak adanya ketentuan pengembalian data saat kontrak berakhir, vendor yang enggan menjelaskan riwayat insiden keamanan, dan status yang tidak terverifikasi di SATUSEHAT.
Topik Populer
- Web Development74
- Back End Development50
- Full Stack Development43
- Kewirausahaan41
- Pengembangan Karir38
- Network Architecture28
- Online Marketing28
- HRIS & Manajemen SDM26
- Aplikasi Custom26
- Jaringan Komputer26
- Network Security25
- Manajemen Proyek24
- Front End Development22
- Network Infrastructure20
- Fleet Management19
- Audit19
Punya kebutuhan aplikasi, website, atau sistem untuk bisnis Anda?
Sekawan Media menyediakan layanan pengembangan aplikasi, website, sistem informasi, hingga infrastruktur IT - dari pemetaan kebutuhan sampai implementasi. Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami akan bantu mencarikan solusinya.