Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadikan digitalisasi koperasi topik nasional. Banyak pengurus koperasi yang sudah berjalan bertanya: apa yang berubah bagi kami, apakah kami harus memakai sistem pemerintah, dan bagaimana dengan aplikasi yang sudah kami gunakan?
Artikel ini merangkum fakta yang dapat dirujuk tentang KDKMP dan sistem digitalnya, sekaligus menjelaskan bagian yang belum jelas. Informasi program ini berkembang cepat, jadi tanggal sumber kami cantumkan dan Anda sebaiknya memeriksa perkembangan terbaru dari Kementerian Koperasi.
Baca Juga: Mengenal Koperasi Digital dan 3 Cara Bagaimana Mengoptimalkannya
Apa Itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
Dasar hukumnya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025. Inpres ini menargetkan 80.000 koperasi yang dibentuk lewat pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang ada. Pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber sah lainnya, dan inpres juga mengarahkan integrasi data antar instansi. Kegiatan yang direncanakan mencakup gerai kebutuhan pokok, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.
Pemberitaan Liputan6 tertanggal 13 Juli 2026 menyebut 83.382 koperasi telah terbentuk, dengan nilai transaksi Rp56,69 miliar pada 2026 yang tercatat lewat Simkopdes. Perlu dibedakan antara “terbentuk” dan “beroperasi”. Pemberitaan Infobali pada 14 September 2026 menyebut operasional koperasi ditargetkan mulai sekitar Oktober 2026, sehingga jumlah yang sudah benar-benar beroperasi bisa berbeda dari jumlah yang terbentuk secara badan hukum.
Simkopdes: Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa
Simkopdes dikelola oleh Kementerian Koperasi lewat Deputi yang membidangi kelembagaan dan digitalisasi koperasi, berdasarkan ketentuan di situs simkopdes.go.id dan pemberitaan Antara. Menurut RRI (22 November 2025), sistem ini menyimpan data anggota, pengurus, pengawas, dan aset seperti lahan koperasi, terhubung dengan data perpajakan, kependudukan, dana desa, dan pertanahan, serta mengalirkan data ke dasbor nasional. Per 21 November 2025, sebanyak 76.733 dari 82.780 koperasi (92,69 persen) disebut telah memiliki akun aktif.
Syarat dan ketentuan di situs Simkopdes menyatakan sistem ini dirancang untuk inisiatif Koperasi Merah Putih, bukan untuk pendaftaran koperasi secara umum. Kami tidak menemukan ketentuan yang mewajibkan atau menyediakan Simkopdes bagi koperasi di luar program ini. Apakah sistem akan dibuka untuk koperasi lain belum dapat kami pastikan.
Digi Koperasi dari Telkom
Telkom meluncurkan Digi Koperasi pada 25 Juli 2025 sebagai platform digital untuk mendukung koperasi desa merah putih, dengan fitur kasir, akuntansi, akses internet, dan dasbor nasional. Hubungan platform ini dengan Simkopdes hanya dilaporkan oleh media daerah dan belum kami temukan penjelasannya di halaman resmi Telkom, sehingga kami tidak menyimpulkannya di sini.

Apa Artinya bagi Koperasi yang Sudah Ada?
Koperasi yang berjalan, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, dan koperasi syariah, tetap tunduk pada UU Perkoperasian, Permenkop yang berlaku, dan kewajiban pelaporan biasa. Beberapa hal yang dapat dipastikan:
- Pelaporan keuangan elektronik. Menurut ringkasan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 dari DDTC dan InfoPublik, Pasal 10 ayat (1) mengatur laporan keuangan disampaikan melalui sistem elektronik kementerian, dengan penyampaian manual dimungkinkan pada kondisi tertentu. Sistem yang disebut adalah ODS Mandiri. Kami belum membaca teks pasalnya secara langsung, jadi rujuk teks resminya.
- Tidak ada ketentuan yang kami temukan tentang kewajiban koperasi non-Merah Putih untuk berintegrasi dengan Simkopdes. Perlakuan terhadap koperasi yang sudah ada dalam program (jalur revitalisasi) juga belum jelas di sumber yang kami periksa.
- Aplikasi yang sudah Anda pakai tetap dapat digunakan untuk pencatatan simpanan, pinjaman, laporan keuangan, dan SHU, selama memenuhi kebutuhan pelaporan Anda.
Butuh solusi digital untuk bisnis Anda?
Tantangan yang Dilaporkan
Beberapa hal yang dilaporkan media kredibel dan patut dicermati secara netral. Tempo (21 Juli 2025) memuat perkiraan lembaga riset Celios tentang risiko gagal bayar pembiayaan program dalam skenario tertentu, sementara OJK menyatakan masih melakukan evaluasi. Kompas (20 Juli 2026) melaporkan Menteri Keuangan menyatakan cicilan kepada bank Himbara akan dibayar bertahap dan hanya untuk koperasi yang lolos audit BPKP. Perkembangan regulasi tata kelola juga masih berjalan, dan Hukumonline (19 Agustus 2026) mengulas peraturan pendukung yang berlaku sejak April 2026. Karena detail ini terus berubah, jangan menjadikan angka atau syarat tertentu sebagai dasar keputusan tanpa memeriksa sumber terbarunya.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pengurus Koperasi
- Pastikan status koperasi Anda: apakah termasuk KDKMP atau koperasi lain, karena kewajibannya berbeda.
- Rapikan data anggota, simpanan, dan pinjaman agar mudah dilaporkan ke sistem apa pun yang diwajibkan.
- Pastikan laporan keuangan mengikuti standar yang berlaku. Baca panduan laporan keuangan koperasi.
- Siapkan RAT tepat waktu. Lihat tahapan dan agenda RAT.
- Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Koperasi dan dinas koperasi setempat.
Sekawan Media menyediakan aplikasi koperasi simpan pinjam untuk koperasi yang membutuhkan sistem sesuai proses dan AD/ART mereka. Kami tidak mengklaim integrasi dengan Simkopdes. Hubungi tim kami bila ingin berdiskusi.
Kesimpulan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program nasional dengan sistem digital sendiri, Simkopdes, yang dirancang untuk program tersebut. Koperasi yang sudah ada tetap berpegang pada UU Perkoperasian dan kewajiban pelaporan yang berlaku. Selama detailnya masih berkembang, pengurus sebaiknya rutin memeriksa sumber resmi dan menjaga data koperasi tetap rapi.
FAQ
Apa dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
Dasarnya adalah Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025, dengan target 80.000 koperasi.
Apa itu Simkopdes?
Simkopdes adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa yang dikelola Kementerian Koperasi untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan data anggota, pengurus, pengawas, dan aset koperasi.
Apakah koperasi yang sudah ada wajib memakai Simkopdes?
Situs Simkopdes menyatakan sistem ini dirancang untuk inisiatif Koperasi Merah Putih, bukan pendaftaran koperasi umum. Kami tidak menemukan kewajiban bagi koperasi lain. Periksa pengumuman terbaru dari Kementerian Koperasi.
Apa itu Digi Koperasi?
Digi Koperasi adalah platform digital dari Telkom yang diluncurkan pada 25 Juli 2025 untuk mendukung koperasi desa merah putih, dengan fitur kasir, akuntansi, akses internet, dan dasbor nasional.
Bagaimana pelaporan keuangan koperasi secara umum?
Menurut ringkasan Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan koperasi disampaikan melalui sistem elektronik kementerian, dengan penyampaian manual dimungkinkan pada kondisi tertentu. Rujuk teks resmi dan petunjuk teknis terbaru.
Topik Populer
- Web Development74
- Back End Development50
- Full Stack Development43
- Kewirausahaan41
- Pengembangan Karir38
- Network Architecture28
- Online Marketing28
- HRIS & Manajemen SDM26
- Aplikasi Custom26
- Jaringan Komputer26
- Network Security25
- Manajemen Proyek24
- Front End Development22
- Network Infrastructure20
- Fleet Management19
- Audit19
Punya kebutuhan aplikasi, website, atau sistem untuk bisnis Anda?
Sekawan Media menyediakan layanan pengembangan aplikasi, website, sistem informasi, hingga infrastruktur IT - dari pemetaan kebutuhan sampai implementasi. Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami akan bantu mencarikan solusinya.