Laporan keuangan adalah dasar dari hampir semua keputusan di koperasi: pengesahan di Rapat Anggota Tahunan, perhitungan SHU, evaluasi pengurus, hingga pemeriksaan pengawas dan auditor. Karena itu, penyusunannya perlu mengikuti standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini membahas komponen laporan keuangan koperasi, standar akuntansi yang dirujuk, perlakuan akun khas koperasi seperti simpanan dan SHU, langkah penyusunan, serta kewajiban audit. Artikel ini bersifat umum, jadi konsultasikan penerapannya dengan akuntan atau pengawas koperasi Anda.
Baca Juga: RAT Koperasi: Tahapan, Agenda, dan Laporan Pertanggungjawaban
Komponen Laporan Keuangan Koperasi
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut laporan tahunan memuat perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha, beserta penjelasannya, serta keadaan dan hasil usaha koperasi. Pasal 36 mewajibkan seluruh pengurus menandatangani laporan tersebut.
Standar akuntansi yang berlaku mensyaratkan komponen lebih lengkap. Menurut ringkasan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 yang dimuat DDTC, koperasi simpan pinjam menyusun lima laporan:
- Laporan posisi keuangan (neraca).
- Perhitungan hasil usaha (laporan laba rugi koperasi).
- Laporan perubahan ekuitas.
- Laporan arus kas.
- Catatan atas laporan keuangan (CaLK).
Untuk koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, materi sosialisasi IAI menyebut komponen tambahan berupa laporan sumber dan penyaluran dana zakat serta dana kebajikan. Perlu diingat, undang-undang hanya menyebut neraca dan perhitungan hasil usaha secara eksplisit, sedangkan komponen lain berasal dari standar akuntansi dan peraturan turunannya.
Standar Akuntansi: SAK EP dan Permenkop 2/2024
SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat) disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI pada 30 Juni 2021 dan berlaku efektif 1 Januari 2025, dengan adopsi dini diperbolehkan. Standar ini menggantikan SAK ETAP dan mengacu pada IFRS for SMEs. Menurut IAI, ruang lingkupnya adalah entitas tanpa akuntabilitas publik, dan halaman-halaman standarnya sendiri tidak menyebut koperasi.
Kaitan dengan koperasi datang dari Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, yang ditetapkan pada 10 Januari 2024. Menurut siaran pers IAI, peraturan ini mewajibkan koperasi menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi yang disusun IAI. Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam memakai SAK EP, dengan pengecualian bagi yang sudah memakai SAK Indonesia. Koperasi sektor riil mengikuti SAK yang ditetapkan regulator sektornya, dan bila tidak ada, memakai SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK EMKM. Batas waktu penerapan yang disebut sebagian sumber adalah tahun buku 2025, tetapi kami menganggapnya perlu dikonfirmasi ke teks peraturan.
Akun Khas Koperasi
- Simpanan pokok dan simpanan wajib: pada Pasal 41 UU Perkoperasian, keduanya bagian dari modal sendiri. Materi IAI tentang Permenkop 2/2024 juga menyajikannya dalam ekuitas.
- Dana cadangan dan SHU: dana cadangan adalah bagian modal sendiri. Pasal 45 mengatur SHU sebagai pendapatan dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban termasuk pajak, dibagi setelah dana cadangan menurut jasa usaha anggota dan keputusan RAT.
- Tabungan dan simpanan berjangka di koperasi simpan pinjam: menurut ulasan DDTC atas Permenkop 2/2024, simpanan semacam ini disajikan sebagai liabilitas.
- Simpanan sukarela dan simpanan lain: perlakuannya bergantung pada karakteristik dan kebijakan akuntansi koperasi. Konsultasikan dengan akuntan sebelum menentukan penyajiannya.
Pelajari lebih lanjut pembagiannya di artikel cara menghitung SHU koperasi dan jenis simpanan koperasi.

Langkah Menyusun Laporan Keuangan Koperasi
Siklus akuntansi berikut adalah prosedur umum yang berlaku luas, bukan ketentuan satu peraturan tertentu:
- Kumpulkan dan verifikasi bukti transaksi (simpanan, pinjaman, angsuran, pendapatan, biaya).
- Catat dalam jurnal, lalu posting ke buku besar.
- Susun neraca saldo dan buat jurnal penyesuaian (misalnya penyusutan dan bunga yang masih harus diterima).
- Susun neraca saldo setelah penyesuaian.
- Susun laporan keuangan: neraca, perhitungan hasil usaha, perubahan ekuitas, arus kas, dan CaLK.
- Lakukan jurnal penutup dan hitung SHU untuk diajukan ke RAT.
Menurut Pasal 35 UU Perkoperasian, laporan tahunan disusun sekurang-kurangnya satu bulan sebelum RAT.
Butuh solusi digital untuk bisnis Anda?
Audit dan Pelaporan
Berdasarkan materi sosialisasi Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam dengan modal paling sedikit Rp5.000.000.000 dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan tidak sedang dikenai sanksi. Ketentuan ini khusus untuk kegiatan simpan pinjam, bukan seluruh koperasi. Kami belum memverifikasi nomor pasalnya pada teks bernomor, jadi rujuk teks resmi saat mengutipnya.
Untuk pelaporan tahunan, siaran pers IAI dan sumber sekunder menyebut penyampaian secara elektronik dengan batas waktu 30 April untuk koperasi primer dan 30 Juni untuk sekunder, setelah laporan dipertanggungjawabkan dan disetujui di RAT. Periksa ketentuan dan petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Koperasi dan dinas koperasi setempat.
Peran Aplikasi Koperasi
Aplikasi koperasi yang mencatat simpanan dan transaksi secara real-time dapat menghasilkan neraca, perhitungan hasil usaha, dan arus kas secara otomatis, sehingga persiapan laporan menjadi lebih cepat dan minim kesalahan rumus. Sekawan Media mengembangkan aplikasi koperasi simpan pinjam yang dapat disesuaikan dengan kebijakan akuntansi koperasi Anda. Anda juga bisa membandingkan pilihan di artikel rekomendasi aplikasi koperasi simpan pinjam.
Kesimpulan
Laporan keuangan koperasi harus lengkap, mengikuti standar akuntansi yang berlaku, dan siap dipertanggungjawabkan di RAT. Pahami komponennya, perlakuan akun khas koperasi, dan kewajiban audit yang berlaku. Karena regulasi dan petunjuk teknis dapat berubah, pantau ketentuan terbaru dari Kementerian Koperasi dan IAI.
FAQ
Apa saja komponen laporan keuangan koperasi?
UU Perkoperasian menyebut neraca dan perhitungan hasil usaha. Standar akuntansi yang berlaku menambahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Apa itu SAK EP?
SAK EP adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat yang disahkan IAI pada 30 Juni 2021, berlaku efektif 1 Januari 2025, dan menggantikan SAK ETAP.
Apakah koperasi wajib memakai SAK EP?
Menurut siaran pers IAI atas Permenkop UKM 2/2024, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam memakai SAK EP, dengan pengecualian bagi yang sudah memakai SAK Indonesia. Koperasi sektor riil mengikuti SAK sesuai regulator sektornya.
Apakah simpanan pokok dan wajib termasuk ekuitas?
Ya. UU Perkoperasian Pasal 41 menyebutnya sebagai bagian modal sendiri, dan materi IAI tentang Permenkop 2/2024 menyajikannya dalam ekuitas.
Kapan koperasi wajib diaudit akuntan publik?
Menurut materi sosialisasi Permenkop UKM 8/2023, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam dengan modal paling sedikit Rp5 miliar dalam satu tahun buku wajib diaudit akuntan publik. Rujuk teks resmi untuk nomor pasalnya.
Topik Populer
- Web Development74
- Back End Development50
- Full Stack Development43
- Kewirausahaan41
- Pengembangan Karir38
- Network Architecture28
- Online Marketing28
- HRIS & Manajemen SDM26
- Aplikasi Custom26
- Jaringan Komputer26
- Network Security25
- Manajemen Proyek24
- Front End Development22
- Network Infrastructure20
- Fleet Management19
- Audit19
Punya kebutuhan aplikasi, website, atau sistem untuk bisnis Anda?
Sekawan Media menyediakan layanan pengembangan aplikasi, website, sistem informasi, hingga infrastruktur IT - dari pemetaan kebutuhan sampai implementasi. Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami akan bantu mencarikan solusinya.