Koperasi Konvensional vs Koperasi Syariah: Perbedaan Prinsip, Akad, dan Bagi Hasil

Perbedaan koperasi konvensional dan syariah menurut Permenkop 8/2023: KSP vs KSPPS, bunga dan bagi hasil, akad, Dewan Pengawas Syariah, dan kebutuhan software.

Memilih antara koperasi simpan pinjam konvensional dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah bukan sekadar soal istilah. Keduanya memiliki prinsip, akad, imbal jasa, dan tata kelola pengawasan yang berbeda, dan itu berpengaruh pada cara pencatatan hingga kebutuhan aplikasi.

Artikel ini membandingkan keduanya berdasarkan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, serta menunjukkan apa yang sama dan apa yang berbeda.

Baca Juga: Jenis Simpanan Koperasi: Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela

Istilah dan Dasar Regulasi

Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 (ditetapkan 16 Juni 2023 dan diundangkan 20 Juni 2023) mengatur empat bentuk usaha:

  • KSP (Koperasi Simpan Pinjam): koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
  • KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah): koperasi yang hanya menjalankan simpan, pinjam, dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
  • USP dan USPPS: unit usaha simpan pinjam di dalam koperasi lain, dengan USPPS sebagai unit syariahnya.

Peraturan ini mendefinisikan prinsip syariah sebagai prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang berwenang menetapkan fatwa. Peraturan ini juga mencabut sejumlah Permenkop sebelumnya, termasuk yang mengatur pelaksanaan kegiatan simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Bunga vs Bagi Hasil

Di koperasi konvensional (KSP dan USP), simpanan diberi imbalan berupa bunga atau bentuk lain dengan batas paling tinggi 9 persen per tahun, dan bunga pinjaman paling tinggi 24 persen per tahun (Pasal 26 dan 27).

Di koperasi syariah (KSPPS dan USPPS), simpanan diberi bagi hasil, imbal jasa, atau bonus dengan batas bagi hasil simpanan paling tinggi 9 persen per tahun dari nilai simpanan (Pasal 34). Untuk pinjaman dan pembiayaan, koperasi syariah memakai marjin, nisbah bagi hasil, imbal jasa, atau bonus yang ditetapkan pengurus dalam rapat anggota (Pasal 35). Bagi hasil simpanan Mudharabah dihitung dari pendapatan operasional utama, sedangkan bonus pada simpanan Wadiah bersifat sukarela.

Akad pada Koperasi Syariah

Menurut Pasal 30 dan definisi dalam Pasal 1, koperasi syariah menggunakan akad yang disusun berdasarkan fatwa lembaga yang berwenang:

  • Penghimpunan dana: Wadiah atau Mudharabah.
  • Pinjaman: Qardh.
  • Pembiayaan: Murabahah, Salam, Istishna, Musyarakah, Mudharabah, Ijarah (termasuk IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, Ju’alah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, dan Rahn.

Kami tidak mencantumkan nomor fatwa DSN-MUI untuk tiap akad karena belum semuanya terverifikasi. Untuk fatwa yang berlaku, rujuk langsung situs Dewan Syariah Nasional MUI.

Pengurus duduk di meja membahas produk simpan pinjam
Ilustrasi rapat pengurus (Unsplash)

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Perbedaan tata kelola yang paling nyata ada di DPS. Menurut Pasal 59 sampai 62 Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023:

  • KSPPS dan USPPS wajib memiliki DPS dengan minimal 2 orang.
  • Sekurang-kurangnya 1 orang harus bersertifikat DPS dari lembaga fatwa atau lembaga sertifikasi berlisensi.
  • DPS dapat berasal dari anggota maupun non-anggota, dan tidak boleh merangkap sebagai pengurus atau pengawas.
  • DPS diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota, dengan masa jabatan 3 tahun untuk DPS dari luar anggota.
  • Tugasnya meliputi menasihati pengurus dan pengawas, menilai kesesuaian pedoman operasional dan produk dengan prinsip syariah, mengawasi produk baru, meminta fatwa untuk produk baru, dan melakukan evaluasi berkala.

Pasal 33 juga mengatur bahwa kegiatan maal (zakat, infak, sedekah, wakaf) dilaporkan terpisah dari laporan keuangan usaha.

Butuh solusi digital untuk bisnis Anda?

Hubungi Kami

Apa yang Sama

Keduanya tetap koperasi. Prinsip dasar UU Nomor 25 Tahun 1992 berlaku untuk keduanya, termasuk Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi (Pasal 22), kewenangan rapat anggota mengesahkan laporan keuangan dan pembagian SHU (Pasal 23), dan pembagian SHU sebanding dengan jasa usaha anggota (Pasal 45). Anda tetap perlu menyelenggarakan RAT, baca tahapan RAT koperasi.

Untuk akuntansi, Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 mewajibkan koperasi memakai standar akuntansi yang disusun IAI, dan lampirannya memuat laporan khusus syariah, yaitu rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, sumber dan penyaluran dana zakat, serta sumber dan penggunaan dana kebajikan. Kami tidak menemukan dasar untuk menyatakan bahwa PSAK Syariah wajib bagi koperasi, jadi konsultasikan dengan akuntan Anda. Lihat juga panduan laporan keuangan koperasi.

Ringkasan Perbedaan

AspekKonvensional (KSP/USP)Syariah (KSPPS/USPPS)
Imbalan simpananBunga atau bentuk lain, maks. 9% per tahunBagi hasil, imbal jasa, atau bonus, bagi hasil maks. 9% per tahun
Imbalan pinjamanBunga maks. 24% per tahunMarjin, nisbah bagi hasil, imbal jasa, atau bonus
AkadPerjanjian simpan pinjam biasaWadiah, Mudharabah, Qardh, Murabahah, dan lainnya
Pengawasan syariahTidak adaDPS minimal 2 orang
Kegiatan maalTidak adaZakat, infak, sedekah, wakaf, dilaporkan terpisah
RAT dan SHUYaYa

Fitur Aplikasi yang Dibutuhkan Koperasi Syariah

Berdasarkan ketentuan di atas, berikut kebutuhan fitur yang logis. Ini adalah penalaran kami, bukan klaim produk tertentu:

  • Master akad per produk (Wadiah, Mudharabah, Qardh, Murabahah, Musyarakah, Ijarah, dan lainnya).
  • Perhitungan marjin murabahah, angsuran, nisbah bagi hasil, dan bagi hasil simpanan Mudharabah dari pendapatan.
  • Modul dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana kebajikan yang terpisah dari pembukuan usaha.
  • Laporan syariah sesuai lampiran Permenkop 2/2024.
  • Catatan persetujuan DPS untuk produk baru dan dukungan bahan RAT.
  • Mode konvensional dan syariah bila koperasi menjalankan keduanya lewat unit yang berbeda.

Sekawan Media mengembangkan aplikasi koperasi simpan pinjam yang dapat disesuaikan untuk koperasi konvensional maupun syariah. Bandingkan juga opsi lain di rekomendasi aplikasi koperasi simpan pinjam. Hubungi tim kami untuk berdiskusi.

Kesimpulan

Koperasi konvensional dan syariah sama-sama tunduk pada prinsip koperasi dan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, tetapi berbeda dalam imbal jasa, akad, pengawasan syariah, dan pelaporan dana sosial. Pilih model yang sesuai dengan anggota dan visi koperasi, lalu pastikan sistem pencatatan Anda mendukungnya.

FAQ

Apa bedanya KSP dan KSPPS?

KSP adalah koperasi yang kegiatannya hanya simpan pinjam secara konvensional, sedangkan KSPPS menjalankan simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Apa saja akad yang dipakai koperasi syariah?

Menurut Permenkop UKM 8/2023, penghimpunan dana memakai Wadiah atau Mudharabah, pinjaman memakai Qardh, dan pembiayaan memakai akad seperti Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Salam, Istishna, dan lainnya.

Apakah koperasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah?

Ya. KSPPS dan USPPS wajib memiliki DPS minimal 2 orang, dengan sekurang-kurangnya satu orang bersertifikat DPS, menurut Permenkop UKM 8/2023 Pasal 59 sampai 62.

Apakah koperasi syariah tetap harus mengadakan RAT?

Ya. Koperasi syariah tetap koperasi, sehingga Rapat Anggota tetap menjadi kekuasaan tertinggi dan mengesahkan laporan keuangan serta pembagian SHU sesuai UU Perkoperasian.

Fitur aplikasi apa yang dibutuhkan koperasi syariah?

Idealnya mendukung master akad, perhitungan marjin dan bagi hasil, pencatatan dana zakat dan kebajikan yang terpisah, laporan syariah, dan dukungan bahan RAT.

Seberapa membantu artikel ini?
Terima kasih atas penilaian Anda.

Punya kebutuhan aplikasi, website, atau sistem untuk bisnis Anda?

Sekawan Media menyediakan layanan pengembangan aplikasi, website, sistem informasi, hingga infrastruktur IT - dari pemetaan kebutuhan sampai implementasi. Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami akan bantu mencarikan solusinya.

Hubungi Kami

Artikel Serupa

Celengan babi di atas meja kayu sebagai ilustrasi simpanan
Anggota berdiskusi di meja untuk membahas digitalisasi koperasi
Kalkulator dan dokumen keuangan untuk penyusunan laporan keuangan koperasi

Layanan Sekawan Media

Kami menyediakan layanan pengembangan aplikasi dan website untuk kebutuhan bisnis, mulai dari sistem custom hingga aplikasi skala enterprise.

Solusi Sekawan Media

Informasi Perusahaan

Ketahui lebih dalam tentang perusahaan kami beserta para personilnya untuk membangun kepercayaan sebelum memulai bisnis bersama kami.