Jenis Simpanan Koperasi: Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela

Penjelasan jenis simpanan koperasi: simpanan pokok, wajib, sukarela, tabungan, dan simpanan berjangka, dasar hukumnya, perannya dalam SHU, dan perbedaannya dengan saham PT.

Simpanan adalah sumber modal utama koperasi dan sekaligus dasar hubungan ekonomi antara anggota dan koperasi. Namun istilah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela sering dicampuradukkan, padahal kedudukan hukum dan perlakuannya berbeda.

Artikel ini menjelaskan tiap jenis simpanan berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian dan peraturan turunannya, mana yang diatur secara eksplisit, dan mana yang lebih merupakan praktik yang diatur AD/ART koperasi.

Baca Juga: Cara Menghitung SHU Koperasi: Rumus, Komponen, dan Contoh Perhitungan

Simpanan dalam Struktur Modal Koperasi

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian membagi modal koperasi menjadi modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan sumber sah lainnya. Pasal 42 menambahkan kemungkinan modal penyertaan. Penjelasan undang-undang menyebut modal sendiri sebagai modal yang menanggung risiko.

Simpanan Pokok

Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf a menyebut simpanan pokok sebagai sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Definisi yang sama diulang dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Simpanan Wajib

Menurut penjelasan yang sama (huruf b), simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayar anggota pada waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota. Besarnya dan mekanisme pembayarannya ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi.

Simpanan Sukarela

Ini poin yang sering keliru. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, PP Nomor 9 Tahun 1995, dan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tidak mendefinisikan istilah “simpanan sukarela” secara eksplisit dalam bagian yang kami periksa. Yang ada adalah ketentuan bahwa koperasi dapat menetapkan jenis simpanan lain, dan mekanismenya diatur dalam AD/ART atau reglemen koperasi. Secara praktik, simpanan sukarela biasanya berarti simpanan yang disetor anggota atas kemauan sendiri dan dapat diambil sesuai kesepakatan, tetapi rincian ini bergantung pada aturan internal masing-masing koperasi.

Tabungan dan Simpanan Berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam

Untuk kegiatan usaha simpan pinjam, PP Nomor 9 Tahun 1995 Pasal 1 mengenal dua bentuk simpanan: tabungan koperasi dan simpanan berjangka. Simpanan berjangka disetor sekali dan ditarik pada waktu tertentu sesuai perjanjian, sedangkan tabungan koperasi disetor berangsur-angsur dan ditarik menurut syarat yang disepakati. Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 23 menyebut tabungan dapat diambil sewaktu-waktu, sedangkan simpanan berjangka memiliki jangka waktu tertentu.

Peraturan yang sama (Pasal 26 dan 27) memungkinkan koperasi simpan pinjam menyediakan beragam produk simpanan dengan imbalan paling tinggi 9 persen per tahun dan bunga pinjaman paling tinggi 24 persen per tahun. Perhatikan bahwa peraturan memakai istilah “simpanan berjangka”, bukan “deposito”, sehingga istilah “deposito” sebaiknya tidak dianggap sebagai istilah resmi.

Tumpukan koin sebagai ilustrasi simpanan anggota koperasi
Ilustrasi simpanan (Unsplash)

Perbandingan Singkat

JenisKapan disetorDapat diambil?Kedudukan
Simpanan pokokSekali, saat masuk anggota, jumlah samaTidak, selama masih anggotaModal sendiri
Simpanan wajibBerkala, sesuai AD, jumlah tidak harus samaTidak, selama masih anggotaModal sendiri
Simpanan sukarelaAtas kemauan anggotaSesuai AD/ART atau reglemen (praktik umum)Bergantung kebijakan koperasi
Tabungan koperasi (KSP)Berangsur-angsurSewaktu-waktu sesuai syaratSimpanan usaha simpan pinjam
Simpanan berjangka (KSP)SekaliPada waktu tertentu sesuai perjanjianSimpanan usaha simpan pinjam

Butuh solusi digital untuk bisnis Anda?

Hubungi Kami

Simpanan dan Pembagian SHU

Pasal 45 ayat (2) UU Perkoperasian menyatakan SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing. Penjelasannya menyebut jasa usaha sebagai transaksi usaha dan partisipasi modal. Prinsip koperasi juga menetapkan balas jasa terhadap modal dilakukan secara terbatas dan SHU tidak semata-mata dibagi berdasarkan modal. Bobot setiap komponen ditetapkan di Rapat Anggota, dan tidak ada persentase baku di undang-undang. Rumus lengkapnya ada di artikel cara menghitung SHU koperasi.

Simpanan Koperasi vs Saham Perseroan

Pada perseroan terbatas, saham memberikan hak suara di RUPS, hak atas dividen, dan hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi (UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 52 ayat (1)). Pada koperasi, hak suara melekat pada anggota, bukan pada besarnya modal, dan balas jasa modal dibatasi. Kesimpulan ini merupakan perbandingan yang kami tarik dari kedua undang-undang tersebut, bukan kutipan langsung satu pasal.

Perlakuan Akuntansi Singkat

Menurut ulasan DDTC atas Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024, simpanan pokok dan wajib disajikan sebagai ekuitas, sedangkan simpanan berupa tabungan dan simpanan berjangka pada koperasi simpan pinjam disajikan sebagai liabilitas. Untuk simpanan sukarela, konsultasikan dengan akuntan koperasi. Baca panduan laporan keuangan koperasi untuk konteksnya.

Mencatat Simpanan dengan Aplikasi Koperasi

Banyaknya jenis simpanan membuat pencatatan manual rawan salah, apalagi saat jumlah anggota bertambah. Aplikasi koperasi yang mencatat tiap jenis simpanan secara terpisah memudahkan rekapitulasi dan perhitungan SHU. Sekawan Media mengembangkan aplikasi koperasi simpan pinjam yang dapat menyesuaikan jenis simpanan dengan AD/ART koperasi Anda. Hubungi tim kami untuk berdiskusi.

Kesimpulan

Simpanan pokok dan wajib memiliki dasar yang jelas di UU Perkoperasian sebagai modal sendiri yang tidak dapat diambil selama anggota. Simpanan sukarela lebih bersifat praktik yang diatur AD/ART, sementara tabungan dan simpanan berjangka adalah produk usaha simpan pinjam. Pahami perbedaannya agar pencatatan, pelaporan, dan komunikasi kepada anggota tepat.

FAQ

Apa bedanya simpanan pokok dan simpanan wajib?

Simpanan pokok dibayar sekali saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, sedangkan simpanan wajib dibayar pada waktu tertentu dengan jumlah yang tidak harus sama. Keduanya tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

Apakah simpanan sukarela diatur dalam UU Perkoperasian?

Istilah simpanan sukarela tidak kami temukan didefinisikan secara eksplisit dalam UU 25/1992, PP 9/1995, maupun Permenkop 8/2023. Mekanismenya umumnya diatur dalam AD/ART atau reglemen koperasi.

Apakah simpanan pokok dan wajib bisa diambil?

Tidak selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Ketentuan pengembalian saat anggota keluar mengikuti AD/ART koperasi.

Apa perbedaan tabungan dan simpanan berjangka di koperasi simpan pinjam?

Menurut PP 9/1995, tabungan koperasi disetor berangsur-angsur dan ditarik menurut syarat yang disepakati, sedangkan simpanan berjangka disetor sekali dan ditarik pada waktu tertentu sesuai perjanjian.

Bagaimana simpanan memengaruhi pembagian SHU?

SHU dibagi sebanding dengan jasa usaha anggota, yang menurut penjelasan UU meliputi transaksi usaha dan partisipasi modal. Bobot tiap komponen ditetapkan di Rapat Anggota.

Seberapa membantu artikel ini?
Terima kasih atas penilaian Anda.

Punya kebutuhan aplikasi, website, atau sistem untuk bisnis Anda?

Sekawan Media menyediakan layanan pengembangan aplikasi, website, sistem informasi, hingga infrastruktur IT - dari pemetaan kebutuhan sampai implementasi. Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami akan bantu mencarikan solusinya.

Hubungi Kami

Artikel Serupa

Sekelompok orang duduk mengelilingi meja untuk rapat koperasi
Anggota berdiskusi di meja untuk membahas digitalisasi koperasi
Kalkulator dan dokumen keuangan untuk penyusunan laporan keuangan koperasi

Layanan Sekawan Media

Kami menyediakan layanan pengembangan aplikasi dan website untuk kebutuhan bisnis, mulai dari sistem custom hingga aplikasi skala enterprise.

Solusi Sekawan Media

Informasi Perusahaan

Ketahui lebih dalam tentang perusahaan kami beserta para personilnya untuk membangun kepercayaan sebelum memulai bisnis bersama kami.