
Foto oleh Carlos Muza di Unsplash
Istilah “rapor” di dunia pendidikan Indonesia kini dipakai untuk tiga hal yang berbeda: e-Rapor, Rapor Digital Madrasah, dan Rapor Pendidikan. Ketiganya sering tertukar, bahkan di kalangan guru dan operator sekolah.
Perbedaan paling mendasar: e-Rapor dan Rapor Digital Madrasah (RDM) mengelola nilai dan rapor siswa, sedangkan Rapor Pendidikan sama sekali bukan rapor siswa. Ia melaporkan mutu layanan pendidikan di sekolah dan daerah. Artikel ini membedakan ketiganya dan membantu Anda menentukan mana yang relevan.
Perbandingan Singkat
- e-Rapor: dikelola Kemendikdasmen untuk sekolah umum dari SD sampai SMA/SMK. Mengelola nilai dan rapor siswa, terhubung dengan Dapodik.
- Rapor Digital Madrasah (RDM): dikelola Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk madrasah. Mencakup perencanaan, penilaian, dan rapor siswa, terhubung dengan EMIS Kemenag.
- Rapor Pendidikan: dikelola Kemendikdasmen untuk sekolah dan pemerintah daerah. Menampilkan indikator mutu layanan pendidikan dari Asesmen Nasional, Dapodik, dan sumber data lain. Tidak menampilkan nilai individu siswa.
e-Rapor: Aplikasi Rapor untuk Sekolah Umum
e-Rapor adalah aplikasi penilaian yang disediakan pemerintah untuk mengelola penilaian dan menyusun laporan capaian kompetensi murid. Aplikasi ini terhubung dengan Dapodik, sehingga data murid, rombongan belajar, dan guru mengikuti data pokok pendidikan yang sudah ada.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 sendiri menyebut bahwa sekolah menyampaikan rapor murid secara berkala melalui e-rapor atau Dapodik. e-Rapor dirilis per jenjang. Versi 2025 untuk SMA, misalnya, diperkenalkan pada Oktober 2025 dan penginstalannya dilakukan dari laman e-Rapor direktorat jenjang terkait, menurut pemberitaan Medcom.
Cakupan dan format e-Rapor mengikuti kebijakan pusat. Jika sekolah memiliki ketentuan internal yang tidak tertampung (misalnya aturan konversi nilai tertentu atau portal untuk orang tua), kebutuhan itu biasanya dipenuhi dengan alat bantu tambahan.
Rapor Digital Madrasah (RDM): Versi untuk Madrasah
Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sehingga memiliki sistem sendiri. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag meluncurkan RDM pada 21 Agustus 2021 sebagai penyempurnaan Aplikasi Rapor Digital (ARD). Saat peluncuran, sistem ini disebut akan digunakan sekitar 87 ribu madrasah, menurut laporan Medcom.
RDM mencakup lebih dari sekadar mencetak rapor:
- mendukung perencanaan, proses, penilaian, dan pelaporan hasil belajar;
- menampilkan grafik perkembangan kompetensi siswa;
- memungkinkan guru mengelola nilai secara daring;
- menyimpan nilai siswa di server pusat dan terintegrasi dengan pangkalan data EMIS Kemenag;
- memudahkan kepala madrasah, guru, dan orang tua memantau capaian kompetensi.
Butuh solusi digital untuk bisnis Anda?
Rapor Pendidikan: Laporan Mutu, Bukan Rapor Siswa
Inilah yang paling sering disalahpahami. Rapor Pendidikan adalah platform berbasis web yang menampilkan hasil Asesmen Nasional dalam bentuk profil dan capaian indikator prioritas satuan pendidikan, atau hasil Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan suatu daerah.
Beberapa ciri pentingnya:
- Tidak memuat nilai individu murid. Asesmen Nasional tidak menghasilkan skor per murid dan tidak menentukan kelulusan.
- Sumber datanya beragam. Selain hasil Asesmen Nasional (AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar), datanya juga berasal dari Dapodik dan sumber lain.
- Indikator prioritasnya mencakup literasi, numerasi, indeks karakter, iklim keamanan, iklim kebinekaan, dan kualitas pembelajaran.
- Tujuannya perencanaan. Kepala sekolah dan dinas memakainya untuk mengenali masalah dan menyusun perbaikan, bukan untuk mencetak laporan hasil belajar siswa.
Jadi, bila orang tua atau guru mencari “rapor” untuk melihat nilai anak, yang mereka butuhkan adalah e-Rapor atau RDM, bukan Rapor Pendidikan.
Kapan Sekolah Perlu Aplikasi Rapor Sendiri?
Aplikasi pemerintah menjawab kebutuhan pelaporan resmi. Namun sejumlah lembaga memiliki kebutuhan yang tidak sepenuhnya tertampung, misalnya:
- Lembaga non-formal seperti bimbingan belajar dan pusat pelatihan, yang memiliki struktur penilaian sendiri.
- Aturan internal sekolah untuk konversi nilai, predikat, ekstrakurikuler, atau catatan pelanggaran siswa.
- Kebutuhan alur kerja, seperti input nilai massal, rekap nilai, kenaikan kelas, dan akses orang tua.
Dalam kasus ini, aplikasi sendiri umumnya berfungsi sebagai pelengkap alat kerja internal. Sekolah tetap perlu memastikan kewajiban pelaporan resmi (misalnya ke Dapodik atau EMIS) terpenuhi sesuai ketentuan dinas pendidikan atau Kemenag setempat.
Sekawan Media mengembangkan aplikasi rapor online yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah atau lembaga pendidikan. Untuk memahami isi rapor yang perlu dihasilkan, baca juga komponen rapor Kurikulum Merdeka menurut PPA 2025. Sekolah yang ingin memulai dengan spreadsheet dapat melihat cara membuat rapor otomatis di Excel.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa bedanya e-Rapor dan Rapor Pendidikan?
e-Rapor dipakai untuk mengelola nilai dan menyusun rapor siswa, sedangkan Rapor Pendidikan menampilkan indikator mutu layanan pendidikan di sekolah dan daerah berdasarkan Asesmen Nasional dan data lain. Rapor Pendidikan tidak berisi nilai individu siswa.
Madrasah memakai e-Rapor atau RDM?
RDM dikembangkan Kemenag khusus untuk madrasah dan terhubung dengan EMIS. Madrasah sebaiknya memastikan ketentuan terbaru ke kantor Kemenag setempat.
Apakah e-Rapor terhubung dengan Dapodik?
Ya. e-Rapor terhubung dengan Dapodik sehingga data murid, rombongan belajar, dan guru mengikuti data yang sudah dikelola sekolah di Dapodik.
Apakah Rapor Pendidikan menampilkan nilai siswa?
Tidak. Rapor Pendidikan menampilkan profil dan capaian indikator mutu satuan pendidikan atau daerah. Asesmen Nasional yang menjadi salah satu sumber datanya tidak menghasilkan skor individu murid.
Bolehkah sekolah memakai aplikasi rapor selain e-Rapor?
Sekolah dapat memakai aplikasi tambahan untuk kebutuhan internal, tetapi tetap perlu memenuhi kewajiban pelaporan resmi sesuai ketentuan. Konfirmasikan dulu ke dinas pendidikan atau Kemenag setempat sebelum menggantikan alur yang sudah berjalan.
Informasi di artikel ini mengacu pada sumber resmi dan pemberitaan per Oktober 2026. Fitur dan ketentuan dapat berubah, jadi cek kembali ke laman resmi Kemendikdasmen dan Kemenag.
Topik Populer
Punya kebutuhan aplikasi, website, atau sistem untuk bisnis Anda?
Sekawan Media menyediakan layanan pengembangan aplikasi, website, sistem informasi, hingga infrastruktur IT - dari pemetaan kebutuhan sampai implementasi. Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami akan bantu mencarikan solusinya.