• LAYANAN

      Melayani berbagai kebutuhan pembuatan aplikasi dan website yang menjangkau area UMKM hingga bisnis berskala Enterprise.

      Sistem Monitoring Internal Audit MIND ID
      MIND ID
      2022
      Aplikasi SMSCrops Syngenta
      PT Syngenta Seed Indonesia
      2018
  • TENTANG KAMI
  • PORTOFOLIO
  • KARIR
  • BERITA & INFORMASI
  • HUBUNGI KAMI

Online Single Submission (OSS), Sistem Perizinan Terintegrasi

Daftar Isi
Daftar Isi
Oss adalah
© Unplash.com

Perkembangan teknologi semakin maju seiring berjalannya waktu. Teknologi sudah terimplementasikan secara penuh tidak hanya untuk kepentingan komersial dan pendidikan, namun sudah mencakup ranah kehidupan bermasyarakat, seperti pelayanan instansi atau lembaga pemerintah terhadap masyarakat yang dikenal dengan sebutan OSS atau Online Single Submission.

Penyelarasan fungsi dan pola manajemen yang seragam adalah tujuan diadakannya OSS. Online single submission mulai digunakan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Lantas apa fungsi dan bagaimana prosedur menggunakan OSS? Simak selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu OSS

Online Single Submission atau OSS adalah sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi. Sistem perizinan ini berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk memudahkan pelaku bisnis. Penggunaan OSS bertujuan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial.

Sebelum adanya sistem ini, semua kegiatan pelayanan masih menggunakan kertas (kertas), terlebih lagi jika adanya pengarsipan yang banyak. Hal tersebut membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama.

Fungsi OSS 

Melansir KEK, OSS atau Online Single Submission memiliki fungsi yang krusial dalam pengelolaan serta penyelarasan sistem pusat. Online Single Submission berfungsi mengintegrasikan sistem daerah dan pusat serta menyampaikan informasi pada pelaku bisnis. Fungsi khusus OSS adalah sebagai berikut.

  1. Pengurusan perizinan usaha akan menjadi mudah baik mencakup izin usaha, izin lokasi & lingkungan, maupun izin operasional.
  2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan data-data yang berkaitan dengan perizinan.
  3. Mempermudah pelaku bisnis untuk terhubung serta mengkonfirmasi kepada stakeholder ketika ada suatu kepentingan maupun kendala usaha.

Cara Daftar OSS

Sebelum menggunakan sistem perizinan ini, Anda perlu membuat user-ID dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha. Anda juga perlu mengisikan beberapa data pribadi sesuai KTP, nomor telepon, email perusahaan serta jenis pelaku bisnis. Selanjutnya, Anda akan menerima email verifikasi berupa user-ID dan password yang digunakan untuk mengakses sistem OSS.

Satu NIK hanya dapat mendaftar satu user-ID, namun satu user-ID dapat digunakan untuk mengurus beberapa badan usaha.

Setelah berhasil membuatnya, badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pengesahan badan usaha melalui AHU (Administrasi Hukum Umum) Online. Tahapan ini diwajibkan untuk badan usaha milik yayasan, CV, firma, koperasi dan persekutuan perdata serta pelaku usaha dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT).

Prosedur OSS

Setelah sukses membuat user-ID maka selanjutnya Anda dapat menggunakan OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas pelaku usaha setelah mereka melakukan pendaftaran. NIB mempunyai otoritas sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pengusaha melakukan impor barang dari luar negeri. 

Pendaftaran NIB akan diproses ketika memiliki berkas di bawah ini, antara lain:

  1. NPWP Badan atau Perorangan.
  2. Surat Pengesahan (RPTKA) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Bukti Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal
  5. Izin Usaha, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  6. Biaya perizinan seperti PNPB retribusi.

Sedangkan langkah-langkah dalam menggunakan OSS untuk mendapatkan NIB antara lain:

  1. Log-in ke sistem OSS menggunakan user-ID,
  2. Mengisi data, meliputi data perusahaan, kepemilikan pemegang saham, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja lokal maupun asing,
  3. Mengisi informasi beserta uraian bidang usaha yang telah disediakan oleh AHU,
  4. Memberikan checklist sebagai persetujuan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang telah diisikan,
  5. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta dokumen lainnya.

Anda dapat mengubah data jika terdapat kesalahan pengisian menggunakan fitur perubahan data pada. Pengubahan dilakukan saat seluruh data sudah terisi dan tidak berlaku untuk data yang berhubungan dengan anggaran dasar perusahaan.

Demikian penjelasan mengenai OSS yang perlu Anda ketahui apalagi yang ingin memiliki sebuah usaha. Untuk memiliki sistem OSS, Anda dapat menggunakan solusi yang disediakan Sekawan Media yaitu pembuatan aplikasi perizinan online.

Copied To Clipboard

Bagikan Ke: