Online Single Submission (OSS): Pengertian dan Pemakaiannya

Daftar Isi
Daftar Isi
OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi pada bidang bisnis atau usaha dengan cara mengintegrasikan sistem pusat dengan daerah. Fungsi penggunaan OSS adalah mendapatkan izin usaha, izin lokasi dan lingkungan, maupun izin operasional.

Perkembangan teknologi semakin maju seiring berjalannya waktu. Teknologi sudah terimplementasikan secara penuh tidak hanya untuk kepentingan komersial dan pendidikan, namun sudah mencakup ranah kehidupan bermasyarakat, seperti pelayanan instansi atau lembaga pemerintah terhadap masyarakat yang dikenal dengan sebutan OSS atau Online Single Submission.

Penyelarasan fungsi dan pola manajemen yang seragam adalah tujuan diadakannya OSS. Online single submission mulai digunakan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Lantas apa fungsi dan bagaimana prosedur menggunakan OSS? Simak selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu OSS

Online Single Submission atau OSS adalah sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi. Sistem perizinan ini berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk memudahkan pelaku bisnis. Penggunaan OSS bertujuan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial.

Sebelum adanya sistem ini, semua kegiatan pelayanan masih menggunakan kertas (kertas), terlebih lagi jika adanya pengarsipan yang banyak. Hal tersebut membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama.

Fungsi OSS 

Seseorang sedang berdiskusi mengenai bisnis
© Unplash.com

Melansir KEK, OSS atau Online Single Submission memiliki fungsi yang krusial dalam pengelolaan serta penyelarasan sistem pusat. Online Single Submission berfungsi mengintegrasikan sistem daerah dan pusat serta menyampaikan informasi pada pelaku bisnis. Fungsi khusus OSS adalah sebagai berikut.

  1. Pengurusan perizinan usaha akan menjadi mudah baik mencakup izin usaha, izin lokasi & lingkungan, maupun izin operasional.
  2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan data-data yang berkaitan dengan perizinan.
  3. Mempermudah pelaku bisnis untuk terhubung serta mengkonfirmasi kepada stakeholder ketika ada suatu kepentingan maupun kendala usaha.

Cara Menggunakan OSS

Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan saat menggunakan OSS. Berikut adalah cara-cara yang paling umum digunakan saat menggunakan Online Single Submission untuk perizinan usaha.

  1. Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya individu dan badan usaha, termasuk UMKM baru dan lama, dapat mendaftarkan akun OSS.
  2. Pelaku usaha dapat mengakses OSS dengan mengisi Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk badan usaha) dan informasi lainnya.
  3. Lalu pelaku usaha akan menerima email dengan tautan langsung ke aktivasi akun OSS yang sudah berisikan Nomor Induk Kependudukan dan email perusahaan terkait.
  4. Pelaku usaha kemudian akan  mengaktifkan akun OSS, dan mereka akan menerima email dengan User-ID dan password.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan menggunakan Online Single Submission untuk perizinan usaha sebagai berikut.

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengisinya selama proses pembuatan user-ID. Untuk bisnis berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab bisnis.
  2. Sebelum menerima akses ke OSS, pelaku usaha badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online.
  3. Diharapkan bahwa pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran, memiliki kemampuan untuk menyusun dasar hukum untuk mendirikan badan usaha mereka.

Prosedur OSS

Setelah sukses membuat user-ID maka selanjutnya Anda dapat menggunakan OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas pelaku usaha setelah mereka melakukan pendaftaran. NIB mempunyai otoritas sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pengusaha melakukan impor barang dari luar negeri. 

Pendaftaran NIB akan diproses ketika memiliki berkas di bawah ini, antara lain:

  1. NPWP Badan atau Perorangan.
  2. Surat Pengesahan (RPTKA) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Bukti Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal
  5. Izin Usaha, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  6. Biaya perizinan seperti PNPB retribusi.

Sedangkan langkah-langkah dalam menggunakan OSS untuk mendapatkan NIB antara lain:

  1. Log-in ke sistem OSS menggunakan user-ID,
  2. Mengisi data, meliputi data perusahaan, kepemilikan pemegang saham, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja lokal maupun asing,
  3. Mengisi informasi beserta uraian bidang usaha yang telah disediakan oleh AHU,
  4. Memberikan checklist sebagai persetujuan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang telah diisikan,
  5. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta dokumen lainnya.

Anda dapat mengubah data jika terdapat kesalahan pengisian menggunakan fitur perubahan data pada. Pengubahan dilakukan saat seluruh data sudah terisi dan tidak berlaku untuk data yang berhubungan dengan anggaran dasar perusahaan.

Siapa Pengguna Online Single Submission

Online Single Submission berguna bagi banyak kalangan. Berikut adalah siapa saja kalangan yang dapat menggunakan online single submission sebagai alat untuk perizinan usaha.

1. Berbentuk Badan Usaha maupun Perorangan:

OSS dapat digunakan oleh semua jenis badan usaha yang telah terdaftar di Indonesia, baik itu Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Usaha Dagang (UD), maupun Koperasi.

Selain itu, pelaku usaha perorangan juga dapat memanfaatkan OSS untuk mengurus perizinan usahanya. Hal ini merupakan terobosan baru yang sebelumnya tidak dimungkinkan dalam sistem perizinan manual.

2. Usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar:

OSS tidak membatasi skala usaha yang dapat menggunakannya. Baik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun usaha besar dapat memanfaatkan OSS untuk mengurus perizinan usaha mereka.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan mendorong kemudahan berusaha bagi semua pelaku usaha di Indonesia.

3. Usaha Perorangan/Badan Usaha Baik yang Baru Maupun yang Sudah Berdiri Sebelum Operasionalisasi OSS:

OSS tidak hanya diperuntukkan bagi usaha baru yang baru didirikan. Usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS juga dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan usahanya.

Pemerintah memberikan waktu transisi bagi usaha-usaha yang sudah ada untuk bermigrasi ke OSS dan menyesuaikan dengan sistem perizinan yang baru.

4. Usaha dengan Modal yang Seluruhnya Berasal dari Dalam Negeri, Maupun Terdapat Komposisi Modal Asing:

OSS dapat digunakan oleh usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha dengan komposisi modal asing.

Pemerintah tidak membatasi jenis modal usaha yang dapat menggunakan OSS, sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kemudahan berusaha bagi semua pelaku usaha, baik domestik maupun asing.

Demikian penjelasan mengenai OSS yang perlu Anda ketahui untuk memiliki sebuah usaha. OSS berfungsi untuk memberikan bantuan terkait layanan perizinan usaha. Untuk memiliki sistem OSS, Anda dapat menggunakan solusi yang disediakan Sekawan Media yaitu pembuatan aplikasi perizinan online.

Aplikasi OSS Sekawan Media lebih fleksibel dan mudah dipahami oleh Anda yang akan merintis suatu usaha. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Copied To Clipboard

Bagikan Ke: